loader

Satu dari Dua Buronan Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Korban meninggal setelah terkena tusukan pada bagian leher, tersangka yakni Wahyu Alexander alias Alek (22) warga Lorong Hijrah, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU 1 Palembang, yang berhasil ditangkap di kota Jambi, Rabu (20/10/2021) pagi, Tersangka merupakan rekan pelaku utama yakni Bambang yang masih terus di buru.

Informasi dihimpun, peristiwa berawal pelaku utama yakni Bambang dan Alex sedang mabok tuak, dan ribut dengan ketua RT di lindungan tempat tinggal mereka. Lalu karena kesal kedua sahabat ini berjalan dan saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), bertemu saksi Wahyu dan korban Y (15), yang sedang berbocengan sepeda motor juga melintas di TKP.

Lalu, kedua pelaku menghentikan motor korban namun korban langsung membelokkan motornya ke arah kanan. Sehingga pelaku Bambang langsung menusukkan pisau ke leher korban yang sedang di bonceng. saksi Wahyu melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke Rumah Sakit (RS) BARI, dan sesampainya di RS korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan adanya penangkapan. "Benar Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil mengamankan 1 pelaku yakni Alex di tempat sembunyi di kota Jambi. Alek ini merupakan teman pelaku Bambang, yang saat itu bersama Bambang menghentikan motor korban," jelas Kompol Tri Wahyudi.

Lanjut Kompol Tri, saat tengah dipengaruhi minuman miras jenis tuak, saat itu pelaku Bambang membabi buta langsung menusuk korban Y, "Dari pemeriksaan peran pelaku Alex ini saat itu menyetop atau menghadang motor korban. Dan dari hasil keterangan pelaku Alex bahwa saat itu mereka hendak meminta uang dengan korban, karena motor mereka hendak berbelok saat itulah, pelaku Bambang menusuk korban," jelasnya.

Kompol Tri Wahyudi menghimbau kembali kepada pelaku Bambang, untuk segera menyerahkan diri. Dan kepada keluarganya agar menyerahkan Bambang, "Karena sampai kapanpun akan terus di kejar, dan tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas," tegasnya.

Masih katanya, tersangka atas ulahnya akan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka Alex saat diwawancarai, mengakui perbuatannya, "Sebelumnya Bambang habis ribut dengan RT, lalu kami minum tuak dan berjalan di TKP. Saya melihat korban dan menghentikan motornya, namun karena korban berbelok motornya sehingga Bambang kesal langsung menusuk korban yang saat itu dibonceng," terangnya.

Alek menambahkan awalnya mereka hanya hendak meminta uang saja pak, namun mungkin Bambang kesal, akhirnya korban ditusuknya. "Usai penusukan kami berpisah saya kabur ke kota Jambi, saat kejadian memang Bambang membawa Sajam," katanya.

Selama pelarian ke kota Jambi, Alek mengaku tidak bekerja, "Saya meminta minta pak," tutupnya.

Share

Ads