loader

Fakta Rekonstruksi Jenazah ASN Dicor, Ternyata Sebelum Dikubur Tersangka Sempat ke Lokalisasi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Rekonstruksi digelar di lapangan tembak Polda Sumsel yang langsung diperankan oleh tersangka Novari alias Nopi, sedangkan tersangka Mgs Yudi Thama dan Amir (DPO) diperankan oleh peran pengganti. 

Dalam rekonstruksi ini sebanyak 12 adegan dan lanjutan dari rekonstruksi tersangka Yudi Thama sebanyak 18 adengan yang sudah dilakukan sebelum pelimpahan berkas perkara tersangka Yudi Thama dan Ilyas yang sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. 

Dari jalannnya rekonstruksi ini peran tersangka Nopi tidak ikut menghabisi nyawa korban Apriyanti. Namun tersangka Nopi lah yang menyarankan tersangka Yudi Thama agar membunuh Apriyanti. Tersangka Yudi, Ilyas dan Amir lalu merencanakan aksi pembunuhan. 

Korban Apriyanti dijemput tersangka Yudi, bersama Ilyas dan Amir dengan menggunakan mobil Kijang Innova yang disewa tersangka Yudi. Lalu tersangka menjemput dikantornya di Kawasan Taman Kenten. 

Sebelum dibunuh korban Apriyanti dikecoki dengan obat tetes mata yang dibeli tersangka di salah satu mini market. Setelah korban tidak berdaya korban lalu dijerat lehernya oleh tersangka Ilyas dengan menggunakan tali. Setelah korban dinyatakan sudah tidak bernyawa tersangka Yudi menghubungi paman nya tersangka Yudi. 

Sebelum di kubur jenazah korban diletakkan di pondok dekat TPU Kandang Kawat untuk menunggu situasi sepi. Tersangka Yudi, Amir, Nopi dan Ilyas. Sempat pergi ke tempat hiburan malam di Kampung Baru Jalan Teratai Putih. 

Menjelang subuh jam empat pagi keempat tersangka kembali lagi ke TPU Kandang Kawat lalu menggali tanah untuk mengubur jenazah korban. Tanah yang digali tidak sampai satu meter jenazah korban di kubur setelah itu tersangka Nopi mengecor kuburan korban dengan semen. Untuk menghilangkan jejak, tersangka Nopi membakar jilbab korban. 

Setelah mengubur dan membakar jilbab korban tersangka memberikan upah kepada tersangka Nopi dan Amir tersangka Nopi mendapatkan upah empat juta sedangkan tersangka Amir mendapat upah tiga juta. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit I AKP Willy Oscar mengatakan, rekonstruksi pembunuhan yang korbannya Apriyanti dengan tersangka Nopi merupakan lanjutan rekonstruksi dari tersangka Yudi Thama yang sudah dilakukan sebelumnya sebanyak 18 adegan. 

"Dalam rekonstruksi tersangka Nopi ini sebanyak 12 adegan yang diperankan tersangka Nopi langsung. Peran tersangka Nopi inilah yang mengubur jenazah korban dan mengecor kuburan korban," ujarnya. 

Dikatakan Christoper rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasusnya sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.

"Dua tersangka atas nama Yudi dan Ilyas keduanya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. Untuk tersangka Nopi kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tandasnya.

Share

Ads