loader

DPO Penodong di Atas Angkot Didor Tim Beguyur Bae

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka yang merupakan warga Jalan Kadir TKR, Lorong Keluarga, Kecamatan Gandus Palembang ini ditangkap di kawasan Jalan Tangga Buntung, Lorong Jambu, karena berusaha melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur pada Senin (11/10/2021) malam.

Tersangka telah melakukan penodongan terhadap penumpang di atas mobil angkutan kota (angkot) Tangga Buntung pada Minggu (25/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Saat itu korban Muhammad Daud (23) warga Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang ini menumpang mobil angkot yang didalamnya ada 4 pelaku, dengan tujuan korban ingin ke PS Mall.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) korban lalu diancam dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) oleh pelaku Yusuf, dan meminta sejumlah uang kepada korban. Karena ketakutan korban menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada para pelaku, kemudian korban diturunkan dari mobil angkot dipinggir jalan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan seorang DPO pelaku Curas sudah berhasil ditangkap.

"Unit Ranmor mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan, sebelumnya 3 pelaku lainnya sudah di tangkap Unit Pidum dan Tekab 134, pelaku berusaha melawan saat ditangkap sehingga diambil tindakan tegas terukur," kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (12/10/2021).

Lanjutnya, untuk pelaku ini akan dikenakan Pasal 365 KUHP. "Pelaku mengakui ikut melakukan Curas di dalam mobil angkot, dan mendapatkan bagian sebesar Rp 700 ribu. Motifnya korban ditodong menggunakan Sajam saat sendiri berada didalam angkot, pelaku berjumlah 4 orang, sehingga saat korban takut lalu menyerahkan uang nya kepada pelaku, dan korban diturunkan dijalan," jelas Kompol Tri Wahyudi.

Atas kejadian ini korban langsung mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian dan mengalami kerugian uang Rp 2,5 juta. "Tidak lama 3 pelaku sudah diamankan langsung Unit Pidum dan Tekab 134," tegasnya.

Barang bukti (BB) yang diamankan Uang Tunai Rp 75 ribu BB telah disita dalam berkas split terdahulu, BB 1 Unit Mobil Daihatsu Granmax warna cokelat telah disita dalam berkas split terdahulu.

Sementara, tersangka Rendi saat diwawancarai diruang penyidik Reskrim mengakui perbuatannya ikut melakukan Curas. "Terpaksa butuh uang untuk kebutuhan sehari hari, saya mendapat bagian Rp 700 ribu, saya yang membawa mobil angkot sebagai sopir,” katanya.

Share

Ads