loader

Mahasiswi Ini Kuras Saldo Lewat Mesin EDC Brilink di Conter Ponsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Aksi penipuan dilakukan mahasiswi ini terekam kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku berhasil menguras saldo milik korban Supratman (28) setelah mengecek Brilink sebesar Rp 14 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polrestabes Palembang, dan setelah menerima laporan korban Opsnal Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penangkapan berdasarkan bukti bukti petunjuk.

Informasi dihimpun, pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminjam mesin EDC Brilink di conter ponsel milik korban di TKP. Dengan mengatakan kepada saksi penjaga conter untuk mengecek hadiah pelaku, yang mengaku mendapatkan give away dari media sosial Instagram. Namun, setelah di cek oleh korban melalui Brilink malah saldo nya telah berkurang sebesar Rp 14 juta.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan benar pelaku sudah diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang. "Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP," ungkap Kompol Tri diwawancarai, Senin (4/10/2021).

Kompol Tri menuturkan modusnya pelaku mendatangi conter ponsel milik korban dan minta ijin meminjam mesin EDC Brilink dengan alasan pelaku mendapatkan give away dari salah satu vendor.

"Maka transaksi lah pelaku melalui mesin EDC Brilink di TKP, saat itu di depan penjaga conter. Setelah selesai pelaku pergi, dan saat pemilik conter atau korban datang dan mengecek Brilink di Saldonya telah hilang Rp 14 juta," jelas Kompol Tri.

Lanjutnya, saat terjadi aksinya terekam kamera CCTV di TKP. "Berdasarkan penyelidikan di TKP akhirnya pelaku bisa diamankan di kosan nya, dan pelaku saat ini sedang dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut," tukasnya.

Pelaku sendiri beralibi bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan juga, "Nanti itu akan kita buktikan, namun intinya pelaku tetap bersalah karena menarik dana dari Brilink milik korban dan terekam di kamera CCTV di TKP," tambah Kompol Tri.

Masih katanya, untuk modus pelaku sendiri baru pertama kali di Kota Palembang, "Jadi kedepan untuk conter ponsel yang besar yang mempunyai mesin EDC Brilink, agar lebih berhati hati lagi dalam bertransaksi sehingga tidak terjadi hal yang serupa. Kita akan tetap melakukan pengembangan apakah ini terkait jaringan," tutupnya.

Untuk arang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit Handphone Oppo A74, 3 lembar slip Mutasi Rekening BRI dengan nilai Rp 14 juta, dan Rekaman CCTV.

Sementara, pelaku sendiri ketika ditanya, memberikan keterangan berubah ubah namun dirinya mengakui perbuatannya telah menarik saldo milik korban.

Share

Ads