loader

Ajak Korban Tarik Uang Secara Gaib Rp12 M, Zainal Arifin Ditangkap Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka ditangkap di rumahnya Jumat (24/9/2021) sekira pukul 16.00 WIB atas laporan penipuan dan penggelapan oleh korban Busman Abu Umar (66), yang mengalami kerugian hingga  Rp 1,2 miliar lebih. 

Informasi yang dihimpun, aksi penipuan atau penggelapan terjadi di awal bulan Desember 2020. Saat itu tersangka mengajak korban kerja sama untuk mengambil uang gaib sebesar Rp 12 miliar dengan persyaratan korban harus memberi uang sebanyak Rp 10 juta, dan korbanpun memberikan uang tersebut kepada tersangka.

Tetapi, beberapa hari kemudian tersangka meminta uang kembali kepada korban dengan alasan untuk membeli bahan bahan untuk ritual gaib. Misalnya ayam cemani, minyak turki, bayi perawan yang harus ditebus dengan harga yang mahal. 

Dan korban menyerahkan uang kepada tersangka baik secara langsung maupun transfer ke rekening tersangka. Setiap meminta uang tersangka selalu beralasan untuk membeli bahan ritual, hingga total korban mengeluarkan uang sudah mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

Namun, setelah semua keinginan dan persyaratan sudah dipenuhi hingga kini uang gaib yang dijanjikan tersangka sebesar Rp 12 miliar tidak ada, sehingga korban merasa tertipu dan melapor ke polisi. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, AKP Tohirin saat dikonfirmasi membenarkan sudah mengamankan seorang pelaku yang melakukan perkara Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

"Benar kita sudah berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban Rp 1,2 miliar lebih, pelaku mengaku bisa menarik uang gaib sebesar Rp 12 miliar dari seseorang yang berada di lokasi luar Kota Palembang," kata Kompol Tri.

Lanjut Kompol Tri, menurut keterangan pelaku nanti akan kita kembangkan. Modusnya pelaku meminta uang kepada korban untuk membayar persyaratan. "Korban ini mentransfer uang terus kepada pelaku, dengan tujuan memenuhi syarat diminta pelaku untuk membeli barang ritual gaib, namun setelah uang diberikan, apa yang dijanjikan pelaku tidak kunjung tiba dan tidak ada," jelas Kompol Tri.

Masih kata Kompol Tri, anggota terus mendalami semua barang bukti rekening, transferan. "Jadi menurut keterangan pelaku ini, bahwa orang tersebut bisa menarik uang secara gaib bukan menggandakan uang, namun dengan syarat syarat seperti ayam cemani dan sebagainya," tutupnya.

Sementara, tersangka saat dibincangi mengatakan kalau korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali. "Saya dengan korban kerjasama untuk mengambil uang gaib Rp 12 miliar, saya pakai uang sendiri juga hampir Rp 400 juta, dan nanti kalau memang ada hasilnya uang Rp 12 miliar," katanya.

Lanjut tersangka, awalnya saya kenal dengan orang di pulau Jawa inisial RG itu bahwa bisa menarik uang gaib. "Pertama kali saya pernah dibantunya menarik uang gaib sebanyak Rp 10 juta, saat itu diberikan hanya cuma cuma saja oleh orang tersebut. Sejak saat itu jadi saya percaya kalau dia bisa menarik uang gaib, uang yang diberikan korban dan uang saya ditransfer ke RG, dan nanti kalau berhasil rencananya RG akan antarkan langsung uang cash Rp 12 miliar tersebut ke Palembang," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan buku rekening milik pelaku dan korban.

Share

Ads