PALEMBANG, GLOBALPLANET - Usai melakukan pantauan di lokasi, salah satu masyarakat setempat ketika diwawancara mengatakan bahwa aktivitas tambang pasir tersebut sudah sejak lama beroperasi dan diperkirakan berjalan lebih kurang 4 tahun.
"Sudah lama, kira-kira 4 hingga 5 tahun berjalan namun sempat berenti beraktivitas lantaran adanya petugas yang mendatangi lokasi bersama dengan masyarakat," ujar pria yang tidak mau disebutkan namanya
Masih katanya, mengenai tambang pasir yang ada dibDesa Serapek, Kecamatan Teluk Gelam tersebut, dirinya dan masyarakat lainnya mengaku merasa bingung, lantaran bertambah maraknya penambang pasir yang beroperasi pasca sempat tidak diperbolehkan untuk beroperasi karena dapat menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan.
"Sekarang jumlahnya bertambah banyak dari sebelumnya. Apakah lantaran tidak adanya tindakan tegas dari pihak terkait kepada pengusaha tambang pasir yang katanya ilegal, atau mungkin pihak pengusaha penambang pasir telah memiliki izin untuk beroperasi," tanyanya.
Sementara itu Camat Teluk Gelam, Saparuddin, ketika diwawancara wartawan mengenai hal tersebut mengatakan, untuk tambang pasir yang berada diwilayah Kecamatan Teluk Gelam, khususnya di Desa Serapek, pada tahun 2018 lalu pihak kecamatan pernah melakukan upaya perundingan terhadap tambang pasir yang diduga ilegal tersebut, dengan bekerjasama dengan aparat keamanan dan masyarakat setempat.
"Alhamdulillah dengan adanya upaya perundingan, aktivitas tambang pasir sempat terhenti kurang lebih selama satu bulan," ujarnya.
Lalu kemudian, akan tetapi pasca berhentinya aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal tersebut, perkembangan selanjutnya justru tambang pasir ini kembali beraktivitas dan malah semakin banyak. Sepengetahuan kami bahwa pertambangan pasir masuk dalam kategori galian C, yang aktivitasnya harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan dan pihak terkait lainya agar dapat beroperasi.
"Yang jelas kemampuan kami dari pihak kecamatan tidak memungkinkan untuk melakukan penutup, apa lagi mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan tambang pasir yang ada diwilayah Kecamatan Teluk Gelam," bebernya seraya menjelaskan bahwa, sejauh ini tidak ada laporan atau pemberitahuan kepada kami, apakah mereka telah mendapatkan izin atau tidak.
Mengenai dampak dari adanya tambang pasir tersebut jelas ada, dampak positifnya bagi masyarakat yakni terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Sedangkan untuk dampak negatifnya berpengaruh pada lingkungan dari pada masyarakat itu sendiri, karena dapat menyebabkan erosi ataupun longsor.
"Berdasarkan laporan yang pernah kita dengar dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah milik masyarakat di Desa Serapek, hanyut terbawa arus sungai yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan pasir tersebut," katanya.