loader

Dua Hari Satres Narkoba Gerebek Boom Baru, Sempat Dihujani Batu Namun Berhasil Amankan 2 Pelaku

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Disini anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan F Apriansyah (29) yang sempat melarikan diri namun berhasil diangkat di Jalan Veteran, tepatnya Gudang PRS, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang.

Dihari ini Jumat (24/9/2021) anggota Satres Narkoba kembali menggerebek dilokasi tak jauh dari lokasi pertama, Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar II, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang. Berhasil mengamankan M Mardian (20) dirumahnya, dengan barang bukti (BB) 2 bungkus narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening seberat 1,12 gram disembunyikan dalam kotak rokok.

Dalam dua hari giat ini, selain mengamankan kedua tersangka, anggota Satres Narkoba mengamankan BB lainnya berupa 3 buah batu, 7 buah kamera CCTV, 9 buah senjata tajam, 2 unit recorder CCTV, kabel CCTV, 1 buah timbangan digital, 4 ball plastik bening, 1 unit sepeda motor RX King.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi ketika dikonfirmasi mengatakan benar sudah 2 hari ini, sejak kemarin Kamis sore  melakukan tindakan reperesif di wilayah Boom Baru Palembang. "Saat kita masuk Kamis kemarin dengan tim 1 unit kita langsung dikepung dan ada pelemparan batu oleh warga, sehingga kita meminta bantuan dengan kekuatan lebih besar hingga 1 kompi, jelas AKBP Andi.

AKBP Andi menambahkan, Selian itu di TKP penggerebekan banyak terpasang kamera CCTV sehingga bandar utama yang kita targetkan berhasil kabur. "Bandar target kita berhasil lolos dengan membawa BB yang cukup besar, dan hanya berhasil menangkap kurirnya Apriansyah yang bersembunyi di rawa rawa disamping gudang PRS di Jalan Perintis Kemerdekaan, bahkan sampai melepaskan bajunya sehingga cukup sulit ditangkap, karena berendam cukup lama didalam air," terang AKBP Andi.

Dan pada saat ditangkap tersangka Apriansyah ini juga berpura pura seperti orang sudah mati. "Setelah kita lakukan penanganan lebih lanjut, di siram dengan menggunakan air dan lainnya. Ternyata orangnya tidak apa apa," tukasnya.

Lanjut AKBP Andi, kita anev kemarin malam, Jumat (24/9) pagi kita melakukan pengepungan kembali dikawasan Boom Baru. "Hasilnya kembali kita amankan seorang tersangka yang merupakan benteng kepercayaan dari bandar utama inisial D bernama M Mardian. Saat diamankan tersangka berusaha membuang BB Sabu 1,12 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok," ujarnya.

Namun kali ini, tidak ada lagi perlawanan dari warga disana. "Daerah Boom Baru memang menjadi salah satu daerah rawan narkoba di Palembang selain di daerah Tangga Buntung, kita akan terus melakukan pembersihan kampung kampung narkoba yang ada di kota Palembang. 

Atas ulahnya kedua tersangka, masih kata AKBP Andi, untuk tersangka Apriasyah akan dikenakan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan Mardian akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. 
 

Share

Ads