loader

Tertipu Jual Beli Solar Industri, Irawan Laporkan Rekan Binis ke Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kejadian bermula, saat CV J-Oil memesan minyak solar industri sebanyak 10 ribu liter atau 10 ton dengan PT Navia Persada Abadi Palembang (pelapor) sebagai suplier solar insutri pada 13 Februari 2021.

“Dipesan oleh diduga CV J-Oil (terlapor) sebanyak 10 ribu liter dengan diduga Direkturnya bernama Rika Anggraini,” terang Direktur PT Navia Persada Abadi, Irawan didampingi Kuasa Hukumnya Ricky SH, Riza Faisal Ismed SH, Muhammad Padli SH, dan Suhendra Tanzil SH, saat dikonfirmasi Jumat (18/6).

Menurut Ricky, kliennya percaya dengan rekan bisnisnya tersebut dan kemudian mengirimkan minyak solar industri ke daerah Cinta Manis, Ogan Ilir. 

“Karena klien kami percaya kemudian mengirim minyak solar industri ke CV yang memesan. Namun di perusahaan tersebut awalnya yang memesannya adalah ibu Yuli menggunakan nama CV tersebut dan Ibu Yuli ini kami menduga profesi yang diduga seorang advokat. Tapi detilnya kami kurang paham,” beber Ricky. 

Setelah dikirim, pembayaran belum langsung diberikan secara tunai tetapi dengan bilyet giro untuk pengiriman yang dilakukan pada tanggal 30 April 2021.

“Pada saat jatuh tempo lalu dicairkanlah oleh pelapor namun ditolak oleh pihak bank lantaran saldo tidak mencukupi. Ada juga bentuk penolakan dari bank dalam bentuk surat. Isinya menjelaskan tidak mencukupi dilakukan transaksi pemindahan buku sebanyak tiga kali,” katanya.

Pelapor mengalami kerugiannya sebesar Rp 64 juta. Bisnis ini baru dilakukan pertama kali oleh pelapor dengan terlapor. Upaya yang dilakukan dari pihak kuasa hukum sudah memberikan somasi atau teguran kepada terlapor agar segera melunasi pembayaran jual beli solar industri tersebut.

“Namun tidak ada respon akhirnya kami klien kami melaporkan ke Polda Sumsel. Harapan kita agar diberikan efek jera jangan sampai ada kejadian serupa dan hendaknya dalam berbisnis mengedepankan kejujuran,” tandas Ricky.

Ditambahkan Irawan, pihak perusahaannya baru kali ini mengalami kejadian penipuan. “Karena selama ini tidak pernah terjadi. Ini pertama dan terakhir kalinya,” tukasnya.

Laporan korban bernomor : LP/B/567/VI/2021/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 18 Juni 2021 saat ini masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Laporannya kita terima dan saat ini masih dalam penyelidikan. Termasuk kita juga akan memintai keterangan sejumlah saksi yang mengetahui awal mula penipuan jual beli tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supariad MM.

Share

Ads