loader

Gasak 6 Ton Buah Sawit, Komplotan Pencuri Diringkus Anggota Jatanras Polda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Delapan tersangka yang ditangkap tersebut yakni, M Nasir (32), Amancik (32) dan Ari Purnomo (23), ketiganya warga Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.

Lalu Andriansyah (32), warga Duren Ijo, RT 01, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, Ahmad Martin (36), warga Dusun I, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba, Mansur (36), warga Desa Merah Mata, Banyuasin I, Banyuasin, Asan (39) warga Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Muba dan Supandi (38), warga Desa Karang Agung, RT 03, Kelurahan karang Agung, Kecamatan Lalan, Muba.

Buah kelapa sawit tersebut dicuri dari lahan seluas 50 hektar milik perusahaan di Desa Teluk Mahang, Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.

Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan SE didampingi Panit Ipda Ibrahim Akil SH mengungkapkan, berawal kita lakukan penyelidikan dari laporan Junismin, Manager PT Andira Agro Inti 8 yang melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel tanggal Mei 2021.

Aksi pencurian tersebut diketahui pihak perusahaan pada tanggal 22 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB lalu.

“Pihak keamanan kebun sawit melaporkan aksi pencurian tersebut kepada perusahaan dan kemudian melaporkannya kepada kita. Para pelaku ini tertangkap tangan namun pihak perusahaan diancam,” kata Kasubdit di hadapan petugas Kamis (17/6/21)

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa truk PS 110 nopol BG 8814 LO warna merah yang berisi 6 ton, mobil pikup dengan nopol B 1123 VVA, dua unit sepeda motor, alat dodos, alat tojok, gergaji mesin, roli dorong, senjata tajam jenis parang dan surat bukti delivery order.

Share

Ads