loader

PNS Prabumulih Dinas Luar, Harus Izin BPK

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET.news - Guna mendukung kelancaran pemeriksaan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Prabumulih harus siap dan sigap memberikan berbagai data yang diperlukan.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD), H Jauhar Fahri SE Ak CA, mengatakan, sesuai arahan Walikota Prabumulih Ridho Yahya, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melaksanakan perjalanan Dinas Luar (DL) wajib meminta izin BPK Perwakilan Sumsel.

“Bagi pejabat atau staff berkaitan dengan pemeriksaan LKPD, selama proses pemeriksaan wajib izin BPK RI jika melakukan DL. Hal itu, sesuai arahan dan penekanan Pak Wako,” ujar Jauhar, sat dibincangi Globalplanet.news, Selasa (19/1/2021).

Sambungnya, selama 45 hari pemeriksaan BPK RI berlangsung lancar dan tidak ada kendala. Dan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa diraih Prabumulih untuk kesekian kalinya.

“Jangan sampai ada temuan mayor, kalau temuan minor tidak masalah. Intinya, setiap temuan harus segera ditindaklanjuti OPD dilakukan pemeriksaan BPK RI,” bebernya.

Sambungnya, keberhasilan pemeriksaan BPK RI dan diraihnya Opini WTP kembali Prabumulih sangat bergantung dukungan OPD dalam menyukseskan pemeriksaan tersebut.

“Makanya, sajikan data yang benar dan diperlukan BPK RI. Dalam rangka sukses dan lancarnya pemeriksaan LKPD. Memang menjadi pertanggung jawab Pemkot dalam pengelolaan anggaran setiap tahunnya,” tutupnya.

Share

Ads