loader

Polres Muba Ungkap 164 Kasus Narkoba, Sita 7,2 Kg Sabu dan 1.300 Butir Ekstasi

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - "Sepanjang Januari-November 2020, ada 164 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil kita ungkap dengan 200 orang tersangka berhasil kita tangkap,” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan, kemarin (02/12/2020).

Dari 200 orang yang ditangkap, sambung Jonroni, terdiri dari 16 orang bandar, 142 orang pengedar dan 42 orang pemakai.
Sementara dari barang bukti yang berhasil disita sebanyak 7,293,71 gram atau 7,2 Kg lebih narkoba jenis sabu. Lalu 1.301,5 butir atau 1.300 lebih pil ekstasi dan 1.777,16 gram atau 1,7 Kg lebih narkoba jenis ganja. 

“Data tersebut, disbanding tahun 2019 lalu. Kita berhasil mengungkap 170 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil menangkap 210 orang tersangka. Serta barang bukti yang berhasil disita sebanyak 733,36 gram sabu, 249,5 butir pil ekstasi dan 16,68 gram ganja,” ujarnya

Ia menyimpulkan, dibanding tahun 2019, jumlah barang bukti yang berhasil disita di tahun 2020 ini mengalami peningkatan. “Kita terus berkomitmen dalam memerangi narkoba di Kabupaten Muba,” tegas Jonroni.

Lebih lanjut Jonroni mengatakan,  keberhasilan pengungkapan kasus narkoba hingga bulan November 2020 ini, Polres Muba berhasil menyelamatkan 37.583 orang anak bangsa dari bahaya narkoba.

"Kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Muba. Agar bersama-sama memerangi dan menuntaskan penyalahgunaan narkoba. Sehingga Kabupaten Muba bersih dari penyalahgunaan narkoba menuju Muba Maju Berjaya," himbaunya

Ditegaskan mantan Kapolsek Bayung Lincir itu, kepada masyarakat untuk memberikan laporan jika mengetahui ada kejadian tindak pidana narkoba. 

"Jika mengetahui tindak pidana narkoba. Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Atau secara langsung melapor ke Sat Res Narkoba Polres Muba," pungkasnya.

Share

Ads