loader

Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia: Menuju Pengakuan Internasional

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Indonesian Sustainable Palm Oil) atau Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terdapat dalam Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2020 yang diumumkan pada 16 Maret 2020.

“Objektif dari ISPO adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan memperhatikan prinsip dan kriteria ISPO, meningkatkan penerimaan dan kompetisi dari hasil penanaman kelapa sawit dalam pasar nasional dan internasional, serta mempercepat upaya pengurangan emisi efek rumah kaca,” katanya.

Prinsip-prinsip dari New ISPO adalah (1) kepatuhan terhadap Undang-Undang; (2) penerapan praktik pertanian yang baik; (3) pengelolaan lingkungan, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; (4) tanggung jawab tenaga kerja; (5) tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; (6) penerapan transparansi; (7) peningkatan bisnis yang berkelanjutan.

“Sertifikasi ISPO diberikan oleh badan sertifikasi yang bersifat independen dan transparan dalam rangka penilaian kesesuaian sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO bagi Pelaku Usaha,” ungkapnya.

Badan Sertifikasi bertugas menerbitkan, menangguhkan, atau mencabut sertifikasi ISPO untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hasil kegiatan Sertifikasi ISPO, melakukan pengawasan setiap tahun terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memiliki sertifikat ISPO; menindaklanjuti keluhan dan banding terkait pelaksanaan Sertifikasi ISPO.

“Sertifikasi ISPO adalah hal yang wajib untuk seluruh tipe perkebunan (petani kecil, perusahaan milik negara, dan perusahaan swasta),” terangnya.

Petani kecil akan diberikan periode transisi selama lima (5) tahun ke depan, pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan daerah yang sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, dan penguatan peran Kelompok Petani atau Koperasi. “Pendanaan untuk petani kecil disalurkan melalui kelompok petani atau koperasi dan dapat diberikan selama periode awal Sertifikasi ISPO,” Jelasnya.

Adapun usaha yang dilakukan dalam rangka keberlanjutan dari perkebunan kelapa sawit adalah meningkatan legalitas dan produktivitas kelapa sawit rakyat melalui Instruksi Presiden No.8/2018 tentang Moratorium dan Peningkatan Produktivitas Kelapa Sawit dan Instruksi Presiden No.6/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Minyak Sawit Berkelanjutan dalam rangka tata kelola kelapa sawit yang lebih baik dan lebih terkoordinasi.

Cara-cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pengakuan internasional adalah (1) adanya dialog membangun dengan pembeli melalui forum diplomasi, seperti Indonesia dan Malaysia (sebagai anggota CPOPC) bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain, termasuk GAPKI melalui Kampanye Positif yang disebut “Kampanye Melawan Minyak Sawit” (CAPOC), Indonesia dan Platform Komunikasi dan Aksi (IBCAP) Benelux (Belgia, Belanda, dan Luxemburg), Indonesia dan Jepang (pengakuan ISPO dari Komite Olimpiade Tokyo), dan Kemitraan Deklarasi Amsterdam; (2) memperluas pengakuan kepada konsumen utama, seperti China, India, serta Pakistan yang ada dalam daftar.

Share

Ads