loader

Meresahkan Warga Palembang, Dua Jambret Dilumpuhkan Polda Sumsel

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Keduanya yakni Ahmad Randa (25) Jalan KH Wahid Hasyim 1, Kecamatan Sebarang Ulu I Palembang dan Gilang Ramadhan (24) Warga Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu, Kecamatanm Sebarang Ulu I Palembang. Keduanya ditangkap Selasa (1/12/20) malam.

Saat beraksi, sasaran dari kedua pelaku merupakan seorang perempuan. Bahkan belum lama ini, sempat viral seorang ibu-ibu menjadi korban jambret di kawasan jakabaring Palembang hingga mengalami sejumlah luka di bagian mukanya.

Diakui tersangka Gilang saat diamankan, aksi jambret tersebut dilakukannya bersama Randa baru tiga kali.

"Di kawasan jakabaring, Kambang Iwak dan di sekitar Palembang Sequare. Baru tiga kali pak, kami selalu dapat Hp," kata Gilang sambil menahan sakit akibat perbuatannya, Rabu (2/12/2020).

Sementara itu dari hasil menjambret, dikatakan Gilang dirinya mendapat bagian sebesar Rp300 ribu setiap kali beraksi. Uang tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sekali beraksi aku dapat bagian 300 ribu, aku cuma pilotnya pak kalau Randa itu yang eksekusi," lanjutnya.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan kedua tersangka jambret ini merupakan jambret sadis yang beraksi dengan mengincar korban perempuan.

"Kedua tersangka ini selalu mengincar perempuan di tempat sepi. Kejadian di Jakabaring Palembang korban seorang ibu-ibu terjatuh dan mengalami sejumlah luka di bagian wajahnya akibat terjatuh dari sepeda motor usai dijambret pelaku," kata Suryadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Share

Ads