loader

Niat Cari Kerja, Randi Malah Bongkar Kotak Amal Masjid

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Akibat aksinya tersebut Randi yang diketahui berdomisili di Jalan Way Hitam, Lorong Family I, Kecamatan Ilir Barat I ini harus mendekam jeruji besi Polsek Ilir Barat I karena aksinya dipergoki warga.

Aksi pertama dilakukan Randi di masjid Muhajirin di kawasan kampus, dalam aksinya Randi membongkar dua kotak amal yang ada di dalam masjid dengan menggunakan obeng dan berhasil menggasak uang sebesar Rp 280 ribu yang ada di dalam kotak amal.

Diakuinya aksi yang kedua dilakukan di masjid Jamik As Solihin, dalam aksi yang ke dua inilah Randi kepergok pengurus masjid saat membongkar kotak amal hingga akhirnya iapun diserahkan ke polisi.

Dihadapan polisi, Randi mengaku ia baru sekitar seminggu datang ke Palembang dari kampung nya Babat Toman untuk mencari kerja. Tapi ia belum juga mendapatkan kerja hingga akhirnya ia nekat membongkar kotak amal di masjid.

“Saya tidak punya uang pak, apalagi anak saya mau jajan. Jadi saya nekat bongkar kotak amal masjid,” katanya kepada wartawan Rabu (25/11/2020).

Diakui Randi ia datang ke masjid menggunakan sepeda motor, dalam perjalanan ia menemukan obeng. Obeng tersebut lalu digunakannya untuk membongkar kotak amal.

“Dari kotak amal di masjid Muhajirin saya mendapat uang Rp 280 ribu. Saat saya bongkar kotak amal di masjid yang kedua kepergok pengurus masjid, saya pun ditangkap dan diserahkan ke polisi,” bebernya.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Deni Triana didampingi Kanit Reskrim Iptu Ginting mengatakan pelaku merupakan pelaku spesialis pencurian kotak amal masjid bahkan pelaku dua kali melakukan aksinya di dua masjid.

“Modus pelaku membongkar kotak amal masjid dengan obeng saat kondisi masjid dalam kondisi sepi. Pelaku ditangkap pengurus masjid saat melakukan aksi yang kedua kalinya,” katanya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa tiga kotak amal masjid yang telah dibongkar tersangka dan uang sebesar Rp 280 ribu yang ada di dalam kotak amal. “Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya.

Share

Ads