OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Pembina Adat OKU Timur, H Leo Budi Rachmadi, SE, pada Minggu (25/10/2020).
Menurutnya nama adat ini menggambarkan status sosial seseorang dari Guguk mana dia berasal, apakah berasal dari keluarga Suttan, Raja , Batin, Radin, Minak, Temunggung. Serta seseorang perempuan yang akan diberikan nama adat harus menyesuai nama adat suaminya. Contohnya nama adat suaminya Suttan maupun Raja. Nama Adat Istrinya Bisa Ratu. Hanya jikan nama adat suaminya Batin maupun Radin dan lain-lain nama adat istrinya tidak seimbang jika diberi nama adat ratunya didepan contohnya Ratu Ilunan seharusnya supaya seimbang nama adat Ilunan Ratu Inton Marga dan lain-lain, kata Leo.
Pemberian nama adat bagi seseorang yang memiliki titisan Dldarah Suku Komering dapat diberikan pada saat dikhitan maupun resepsi pernikahan dengan bentuk maupun tata cara Yanti Adok/Jajuluk Penyimbang dan Penyansan. Tapi bagi mereka yang tidak ada titisan darah Komering siapapun orangnya dari suku, agama, status sosial dan lain-lain bisa dengan pemberian nama adat penghormatan dan pengangkonan tentunya terlebih dahulu ada penilaian dari Lembaga Pembina Adat maupun tua- tua keluarga yang memberikan nama adat tersebut,katanya.
"Adok/jajuluk/gelaran merupakan adat suku Komering yang harus tetap dipertahankan,"ujarnya.