loader

Kedapatan Simpan Narkoba Warga Pendopo Diringkus Polisi

Foto

EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET. - Informasi yang dihimpun, warga itu berinisial AH (41), alamat Kelurahan belakang pasar. Ia diamankan oleh Opsnal Satres Narkoba, Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 06 15 Pagi.

Dari tangan diduga petugas mendapatkan dua paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip tranparan seberat 0,30 gram.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Rusdianto membenarkan penangkapan tersebut." Benar, terduga pelaku kita tangkap dikediamanya, petugas mengamankan barang bukti narkiba jenis Sabu," ungkap Rusdianto, Senin (21/9).

Dikatakan Kasat, penangkapan terduga pelaku itu, petugas setelah mendapatkan imformasi dari masyarakat bahwa didaerah tersebut acap kali terjadi penyalagunaan dqn peredaran narkoba." Berbekal dari info itu petugas lalu melakukan penyelidikan. Didapati BB di rumah seorang warga berinisial AH itu.

Untuk pengembangan lebih lanjut kata Kasat, terduga pelaku berikut barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu saat ini sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, guna pengembangan lebih lanjut.

"Terduga pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 rahun 2009," tandas Kasat. 

Share

Ads