loader

Kapolres Lahat Ancam Pembakar Lahan

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - "Kita imbau kepada sanak kundang kance, mamang bibik, saat ini lagi musim kemarau. Angin cukup kencang. Jangan bakar hutan dan lahan. Dampaknya bisa fatal," mbau Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, menggunakan bahasa Lahat, Senin (7/9/2020).

Tak hanya mengumbau, bagi warga yang kedapatan membakar lahan bisa dikenakan sanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Dikatakan Kapolres, jika saat ini pemantauan terhadap potensi kebakaran terus dilakukan tak hanya Polri,  tapi juga melibatkan semua unsur TNI, Pemda dan masyarakat. "Bakar lahan penjara menanti. Untuk itu, jangan coba coba bakar hutan atau lahan," imbaunya kembali. 

Sementara, setidaknya dalam beberapa pekan terakhir ini kemarau disertai angin masih melanda warga di Bumi Seganti Setungguan. Kondisi inilah yang dikhawatirkan jika terjadi kebakaran. 

Share

Ads