loader

Warga OKU Timur Boleh Gelar Hajatan, Tapi Harus Kantongi Izin dan Penuhi Persyaratan

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Hal itu sesuai dengan Surat Edaran nomor 360/1057/BPBD/2020, tertanggal 2 September 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Keramaian di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

"Surat Edaran ini sehubungan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019," ujar Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 OKU Timur, Yakub, Kamis (3/9/2020).

Dalam surat edaran itu, tuan rumah hajatan wajib mengajukan izin atau rekomendasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 tingkat Kecanatan dan membuat surat pernyataan bersedia menerapkan protokol kesehatan.

Penerapan protokol kesehatan itu diharuskan menyediakan fasilitas, antara lain tempat cuci tangan memakai sabun, hand sanitizer, masker, baliho bertuliskan patuhi protokol kesehatan, dan surat undangan mencantumkan catatan "Patuhi Protokol Kesehatan.

Selain itu, jarak tamu undangan diatur 1,5 meter dan kapasitas tempat acara maksimal 75 persen dari kapasitas normal, tamu undangan disarankan tidak membawa anak-anak, hindari jabat tangan dan berswafoto termasuk dengan mempelai atau pengantin. "Waktu pelaksanaan dibatasi mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.30 WIB termasuk acara hiburan," kata dia.

Syarat lain yang harus dipenuhi yakni tidak diperkenankan menyanyi lebih dari dua orang, sajian atau santapan harus menggunakan kemasan, tamu undangan wajib mengisi buku tamu. "Gugus Tugas Covid - 19 kecamatan berhak membubarkan atau menghentikan kegiatan apabila tidak memenuhi protokol kesehatan," tegas dia.

Lebih lanjut Yakub mengatakan, disamping itu juga ada penambahan terkonfimasi sebanyak tiga orang, terkonfimasi 36 inisial R, umur 69 Tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Desa RB, Kecamatan Madang Suku II, kluster belum diketahui.

Terkonfirmasi 37 inisial LMJ, umur 22 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat KB Kecamatan Martapura, kluster belum di ketahui. Terkonfimasi 38 inisial Z, umur 57, jenis kelamin perempuan, terkonfimasi 38 ini merupakan kluster 32,imbuhnya.

"Tracking kontak saat ini sedang dilakukan terhadap kontak 36 dan 37 kita berharap seluruh yang pernah kontak dengan kesabaran yang tinggi untuk dapat menggunakan isolasi mandiri," jelas dia.

"kita ingatkan masyarakat untuk tetap disiplin pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan melakukan protokol kesehatan lainnya," tandas dia.

Share

Ads