loader

Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Polisi Dilaporkan Rekan Bisnis

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pelapor yakni Direktur CV Kagum, Alamsyah, melalui kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto SH, mengatakan, bahwa kliennya merupakan distributor Semen Baturaja.

Dalam bisnis itu, sambung dia, pelapor mempercayai terlapor DS menjadi sales untuk menjual semen ke toko - toko bangunan yang ada di wilayah Ogan Ilir dan sekitarnya. 

"Semen di order dari distributor telah di jual. Uang hasil penjualan semen diterima oleh terlapor. Setelah dilakukan pembukuan selama setahun terlihat uang hasil penjualan semen tidak disetorkan pelapor ke distributor sebesar 1,7 miliar," ujar dia. 

Dikatakan Irsan, terlapor menjadi sales semen selama satu tahun. Namun, dikarenakan ada peristiwa tersebut, terlapor saat ini tidak lagi menjadi sales.

"Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah menemui terlapor. Namun, terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang digelapkan, hanya janji-janji saja, makanya kami laporkan hari ini," jelas dia.

Irsan menduga, uang yang digelapkan oleh terlapor digunakan untuknmembeli mobil dan barang - barang berharga lainnya.

Oleh karena itu, sambung dia, di dalam laporan disertakan Undang -Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena sudah ada pidana awalnya yakni penggelapan uang. 

"Dalam waktu dekat setelah laporan pidana umum ini kami juga akan melaporkan ke etiknya ke Propam karena terlapor masih terikat sebagai anggota Polri," terang dia.

Kepala Siaga SPKT Polda Sumsel, Kompol Kahar Muzakar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, dengan bukti laporan LPB/650/IX/2020/SPKT Polda Sumsel. 

"Laporan sudah diterima, tentang perkara penggelapan dan laporannya akan dilimpahkan ke Ditreskrimum untuk ditindak lanjuti," tandas dia.

Share

Ads