loader

Gerebek Gudang Beras Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (15/1/2020), berhasil ditangkap seorang pengedar bernama Edi Arfandi alias Edi Tato (43), warga Dusun I Kebun Kelapa, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin Muba.

"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa gudang beras tersebut sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkotika. Satu tersangka pengedar kita tangkap," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto, Minggu (19/1/2020).

Saat dilakukan penggerebekan, sambung Dedy, tersangka Edi usai melakukan penjualan narkotika jenis sabu, sehingga uang tunai sebesar Rp1.335.000 dari tangan tersangka disita.

Bukan hanya itu, barang bukti lain yang disita yakni satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram, satu bal plastik klip bening, dan satu buah dompet emas warna merah. 

"Saat ini tersangka masih dalam penyidikan. Kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapkan terima kasih banyak dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS CALL CENTER 082180453746," tandas dia.

Share

Ads