
Pelaku curat ST dan JM diringkus anggota Polsek Madang Suku I ( FOTO : IST)
OKUT, GLOBALPLANET - Usai melancarkan aksi curat, dua bandit jalanan berhasil diringkus anggota Polsek Madang Suku I, OKU Timur.
Keduanya yakni ST (17) warga Desa Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur dan JM (17) warga Alamat Desa Gunung Taya Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Lampung.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH,SIK melalui Kapolsek Madang Suku I AKP Isya Ansyori, SH didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli, mengatakan, kedua tersangka dibekuk, pada Jumat (13/12/2019) sekitar pukul 10.10 Wib oleh Anggota Bhabinkamtibmas Bripda Ganta Gonaco melaksanakan patroli rutin di Desa Yosowinangun.
Menurutnya, aksi keduanya membidik korban TA (13) warga Desa Tugu Harum Rt 06 Rw 07 Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur di Jalan Comal Desa Yosowinangun. Keduanya leluasa merampas HP dan melarikan diri hingga ke BK 14 sebelum dibekuk.
Ketika diringkus kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Madang Suku "Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.